DISKUSI WEBINAR

nizmi9 October 20214min00

Pada diskusi Webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi ASEAN ini, daripemaparanduanarasumber (Dr. Dida Dariansyah dan Dr. Indra Kusumawardhana ) dapatditegaskanbahwaperluuntukmemahamikonsepdasardari Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing ( IUU).

KonsepPertama;  Illegal Fishing, dimanakonsepinidipahamisebagaikegiatanpenangkapan ikan yang:

  • dilakukan oleh orang ataukapalasing pada suatuperairanyurisdiksisuatu negara tanpaizindari negara tersebut, ataubertentangandenganperaturanperundang-undangan yang berlaku;
  • yang bertentangandenganperaturannasional dan/ataukewajibaninternasional;
  • dilakukan oleh kapal yang mengibarkanbenderasuatu negara yang menjadianggotaorganisasipengelolaanperikanan regional, tetapiberoperasitidaksesuaidenganketentuanpelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasitersebut, atauketentuanhukuminternasional.

BeberapakategorikegiatanIllegal Fishingdi perairan Indonesia adalah:

    1. penangkapan ikan tanpaizin;
    2. penangkapan ikan denganmenggunakanizinpalsu;
    3. Penangkapan Ikan menggunakanalattangkap yang dilarang;
    4. Penangkapanjenis (spesies) ikan yang dilarang, atautidaksesuaidenganIzin.

KonsepKedua:

UNREPORTED FISHINGdipandangyaitukegiatanpenangkapan ikan yang:

  • tidak melaporatau melaporkan hasiltangkapansecara tidak benar kepada instansi yang berwenang, menyalahiperaturan perundang-undangan nasional;
  • dilakukan di area yang menjadi kompetensi RFMOs, namun tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur pelaporan yang ditetapkan RFMOs

KlasifikasiUNREPORTED FISHING di Indonesiaantara lainmencakup:

  • Pemalsuan data tangkapan, atautidak melaporkan hasil tangkapan yang dengansesungguhnya
  • Membawahasiltangkapanlangsung ke negara lain (transhipment di laut)

Konsepketiga

UNREGULATED FISHING, yaitu kegiatan penangkapan ikan:

  • pada suatu area atau stok ikan yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaan, dan kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan SDI sesuai hukum internasional;
  • pada area yang menjadi kewenangan RFMOs, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota RFMOs, dengan cara yang tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari RFMOs tersebut.

Unregulated Fishing di perairan Indonesia, antara lain masihbelumdiaturnya:

  • mekanismepencatatan data hasiltangkapandariseluruhkegiatanpenangkapan ikan yang ada;
  • wilayah perairan-perairan yang diperbolehkan dan dilarang;
  • pengaturanaktivitassport fishing;
  • Penggunaanalatpenangkap ikan yang belumdiatur

 

DalamPersoalanisuini, narasumber juga memaparkanperan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia di ASEAN antara lain denganmelakukanpenguatankelembagaanRegional Plan of Action (RPOA). RPOA sendirimemilikitujuan dan fungsi

  • Mengembangkan dan memperkuatpengelolaanperikanan yang bertanggungjawabtermasuk pemberantasan IUU Fishing di kawasan.
  • Rencana aksi meliputi konservasi sumberdaya ikan dan lingkungannya, pengaturan penangkapan ikan, dan pemberantasan illegal, unreported and unregulated(IUU) fishing di kawasan
  • Mengacu kepada instrumen perikanan internasional yang sudah ada guna mendukung implementasi praktek perikanan yang bertanggung jawab, termasuk UNCLOS, UNFSA, FAO ‘Compliance Agreement’ dan ‘Code of Conduct for Responsible Fisheries’, serta IPOA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *